Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta KPM Bansos yang Terindikasi Judi Online

Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang diduga terlibat transaksi judi online. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pencocokan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk sementara waktu, penyaluran bantuan kepada mereka dihentikan sambil menunggu proses verifikasi dan pendalaman data yang tengah dilakukan oleh pihak Kemensos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa angka ini meningkat dibandingkan hasil pencocokan data pada 2025 yang menemukan hampir 600 ribu KPM terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Saat ini Kemensos tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap data yang diterima dari PPATK.

Proses Pendalaman Data

Gus Ipul menjelaskan bahwa dari 1.494.652 KPM penerima Program Sembako yang diduga memiliki transaksi judi online, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima PKH. Kemensos kini melakukan riset dan verifikasi data secara lebih mendalam, dengan hasil pendalaman data ditargetkan selesai dipetakan pada pekan depan.

"Kami sekarang sedang menggali, mungkin minggu depan setidaknya kami memiliki gambaran yang lebih rinci dari hasil penelusuran. Nanti akan kami lihat dan sampaikan hasilnya," jelas Gus Ipul.

Kemensos juga akan melakukan kajian mendalam bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah para penerima terbukti menyalahgunakan bantuan sosial. Proses verifikasi ini juga menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran.

"Bisa jadi mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bansos. Terbukti bantuan sosialnya digunakan untuk judi online. Jadi kami akan terus mendalaminya sebagai bagian dari pembaruan data," ungkapnya.

Edukasi dan Pendampingan

Selain melakukan verifikasi, Kemensos terus memperkuat edukasi kepada keluarga penerima manfaat melalui pendamping PKH dan pendamping sosial. Edukasi dilakukan agar bantuan sosial digunakan sesuai ketentuan serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau meminjamkan akunnya untuk aktivitas yang melanggar hukum.

"Jangan sembarangan, misalnya ada yang mengajak atau menggunakan akunnya. Kami terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan melalui pendamping sosial. Ini kami lakukan secara berkelanjutan," pungkas Gus Ipul.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan bantuan sosial dapat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum di tengah upaya pemerintah memberantas praktik judi online di Indonesia.

Sumber: VOI — https://voi.id/en/news/588416

We use cookies to improve your experience. By continuing to visit this site you agree to our use of cookies.

🔔

Rimani aggiornato

Ricevi gli ultimi aggiornamenti e novità direttamente da noi!

× Full Preview